Jumat, 27 Januari 2012

Pemimpin Non-Muslim


            Bolehkah seorang non-muslim menjadi pemimpin di daerah yang mayoritas muslim ??, pertanyaan ini sangat tepat sekali untuk konteks saat ini. dan bagaimana al quran sendiri berbicara mengenai hubungan muslim dengan non-muslim dalam ranah politik ini.  Secara umum, ada dua klasifikasi pemikiran dalam masalah ini. Pertama, mereka yang melarang. Kedua mereka yang membolehkan adanya pemimpin dari kalangan non-muslim untuk daerah yang mayoritas muslim. Berikut ayat-ayat yang berbicara tentang hubungan politik muslim dengan non-muslim.
A.    Nash-nash
Artinya :
            1) Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali Karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan Hanya kepada Allah kembali (mu) (Ali Imran : 28).
baca selanjutnya
2) Wahai Orang-orang yang beriman janganlah kam,u menjadikan orang-orang yahudi dan nasrani sebagai penolong/pemimpin, sebagian mereka (kaum yahudi dan nasrani) hanya pemimpin bagi sebagai mereka yang lain. Dan siapa diantara kamu yang menjadikan mereka pemimpin  maka dia termasuk bagian dari mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang dhalim (Al Maidah:51).
3) Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu jadikan mereka yang menjadikan agamamu jadi bahan ejekan dan permainan sebagai pemimpin.  Mereka yaitu orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kamu. Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang yang beriman (Al-Maidah: 57).
4) wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu ambil orang-orang kafir sebagai pemimpin/ penolong dari selain orang-orang yang beriman, apakah kamu ingin menjadikan apakah kamu ingin member alas an yang jelas bagi Allah (untuk menghukummu) ( an-Nisa:144 ). 
Ulama-ulama tafsir mengomentari ayat tersebut dengan berbagai macam. Diantara mereka adalah Fahkrudin Al- Razi mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan tidak bolehnya bagi kaum muslimin untuk meminta pertolongan kepada mereka, dan janganlah kita menyukai tentang perihal mereka.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat diatas, bahwa Allah swt melarang hamba-hamba-Nya untuk mengangkat pemimpin atau meminta pertolongan kepada kaum yahudi dan nasrani karna mereka adalah musuh islam dan allah memerangi mereka.  Maka siapa diantara kamu yang mengangkat mereka menjadi pemimpin maka dia (kaum Muslimin) menjadi bagian dari mereka (kaum non-Muslim dalam hal ini yahudi dan nasrani). [1]
B.     Asbab al- Nuzul
Abu Abdullah Muhammad bin ‘Umar bin al-Hasan atau yang lebih dikenal dengan Fakhru al-Din al-Razi dalam kitabnya Mafatih al-Gaib mengomentari bahwa ayat ini memiliki beragam asbab al-Nuzul (konteks turunnya ayat), Pertama ada riwayat yang mengatakan : datang segolongan kaum yahudi mendatangi kaum muslimin untuk menimbulkan fitnah dari agama kaum muslimin, lalu berkata Rafa’at bin al-Mundzir, Abdur Rahman bin Jubair, Sa’id bin Khutsaimah kepada kaum muslimin “ jauhi kaum yahudi tersebut, dan berhati-hatilah mereka ingin menyebarkan fitnah diantara kamu dan membuatmu paling dari agamu ”, sementara riawayat Kedua, ayat 28 surat Ali Imran tersebut turun berkaitan tentang Hatib bin Abi Balta’ah dan selainnya, dimana mereka menjadikan pemimpin kaum yahudi dan kaum musyrik. Mereka pun memberitahukan hal tersebut, serta mereka berharap agar bagi mereka kemenangang atas Rasulullah. Lalu turunlah ayat yang ketiga dimana berkenaan tentang ‘Ubadah bin Shamit yang memiliki pemimpin dari kalangan yahudi. [2]
C.    Tafsir Ulama
Al-Razi mengomentari ayat 51 dari surat al-Maidah dengan memaparkan sebuah riwayat dari Abu Musa al-Asyari, dia berkata kepada Umar bin Khattab bahwa dia memiliki seorang sekretaris yang beragama nasrani. Apa urusanmu, Allah telah memerangimu. Sungguh kamu telah mengambil orang yang bengkok. Tidakkah kau mendengar firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 51. Kemudian Abu Musa menyanggah, baginya agamanya (nasrani) sedangkan saya hanya membutuhkan tulisannya. Umar berkata “ saya tidak akan memuliakan mereka yang dihina oleh Allah, tidak akan memuliakan mereka yang dicela oleh Allah, dan mendekati mereka yang dijauhi oleh Allah. berkata Abu Musa, ‘tidak akan sempurna perkara Basrah kecuali dengan ada dia (nasrani). [3]
Masih menurut al Razi, makna ayat yang berbunyi wa la tattakhidzuhum awliya’ adalah jangan kamu memohon pertolongan dan meminta belas kasih kepada mereka. 
Sementara al-Zamakhsyari menfasirkan ayat pertama dan kedua sebagai bentuk laranagan umum untuk menjadikan kaum yahudi dan nasrani sebagai penolong / pemimpin baik karna adanya kekerabatan mereka dengan kaum muslimin, atau sadaqat mereka. Karna perkara Cinta dan benci pada Allah adalah suatu bagian yang agung dan penting dan fundamental serta menjadi salah satu dasar dari keimanan. Sehinga bagi mereka yang menjadikan kaum yahudi dan nasrani sebagai pemimpin dan penolong maka pertolongan Allah tidak akan dia peroleh. Artinya dia telah melepasa diri darai pertolongan Allah. [4]   
Lebih spesifik lagi , al-Sya’rawi mengomentari ayat-ayat yang berlafadh awliya’. Kata awliya’ terkadang diidhofah (sandar) kan kepada Allah sebagai Khaliq dan terkadang kepada makhluk.  Namun sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala melalui metode-Nya ingin mengangkat pemimpin berdasarkan keimanan makhluk-Nya kepada diri-Nya. Dan siapa yang menjadikan mereka penolong, maka tiada baginya pertolongan dari Allah kenapa ?, karna dia berkeyakinan bahwa orang-orang kafir tersebut mampu melakukan sesuatu untuk kaum muslimin. Maka oleh karna itu Allah memperingatkan kita menambahkan penjelasan setelahnya, itu artinya jauhilah untuk mengharap kekuatan orang kafir dan menjadikan diantara mereka penolong / pemimpin. [5]     
Dari beberapa komentar Sarjana Tafsir diatas, baik yang berasal dari abad pertengahan maupun yang hidup diera modern. memiliki kesamaan dalam menafsirkan awliya’ dengan penolong dan pemimpin. Namun perlu menjadi catatan penting bahwa menjadikan pemimpin non-Muslim disini adalah pemimpin dalam komunitas muslim / negara Islam. Sedangkan dalam konteks pemimpin non-muslim dalam negara kafir/ masyarakat mayoritas yang non-muslim maka itu boleh2 saja. Karna dalam ayat 51 surat al-Maidah diatas dimaknai seperti hal tersebut.
            Dengan hal ini dapat disimpulkan untuk sementara ada kalangan ulama yang mengharamkan kaum muslimin untuk mengangkat orang yang tidak Islam sebagai pemimpin. Baik karna alasan meminta pertolongan kepada mereka atau sekedar menjadikan mereka pembantu. Karna pada dasarnya tuntutan untuk kaum non-Muslim adalah mentaati pemimpin yang Muslim. Ini jugalah yang dipahami oleh Imam al-Sya’rawi dalam kitabnya Tafsir al-Sya’rawi.
            Menurut al-Jashash larangan mengangkat pemimpin dari kalangan non-Muslim tidak hanya dalam menjadikannya sebagai kepala negara, tetapi juga tidak boleh melibatkkan non-Muslim dalam segala urusan umat Islam, sekalipun ada pertalian darah [6].
            Masih ada ayat-ayat lain yang berbicara tentang mengangkat non-muslim sebagai pemimpin dan penolong. Setidaknya ada 12 termasuk dengan tiga ayat diatas. Ayat 1 Al- Mumtahanah, ayat 118 dan 100 Ali Imran, ayat 22 Al Mujadalah, ayat 141 dan 144 An-Nisa, ayat 73 surat Al-Anfal, ayat 71 dan 8 surat Al-Taubah, kenadati memiliki redaksi yang berbeda namun mengacu pada satu inti persoalan yang sama. Yaitu Umat Islam tidak diperkenankan memilih non-Muslim sebagai pemimpinnya.
            Secara garis besar pelarangan memilih pemimpin non-Muslim dalam ayat-ayat tersebut dibedakan dalam dua kategori. Pertama laranagan secara eksplisit, Kedua larangan secara implsit. Laranagn secara eksplisit terdapat pada ayat 22 surat Ali imran diatas, ayat 51 dan 57 surat al- Maidah, dan ayat 118 surat Ali Imran. Sedangkan larangan secara implisit terdapat pada ayat 22 surat Al-Mujadalah, ayat 8 surat al- Taubah, dan ayat 141 surat an-Nisa’.
            bila dicermati Ayat-ayat yang berisi larangan secara eksplisit juga dapat dibagi menjadi dua kategori, Pertama, Larangan yang bersifat khusus, yakni larangan terbatas bagi umat Islam memilih non-Muslim dari kalangan yahudi dan nasrani sebegai pemimpin mereka. Laranagan yang khusus ini terdapat dalam ayat 51 surat Al Maidah, Kedua larangan yang bersifat umum. Yaitu larangan bagi umat Islam untuk memilih semua kalangan non-Muslim, baik yahudi, nasrani maupun yang lainnya sebagai pemimpin mereka.
            Argumentasi mengenai tidak bolehnya umat Islam mengangkat non-Muslim sebagai pemimpin mereka didasarkan pada ayat-ayat diatas. Pertama karna non-Muslim tidak percaya terhadap kebenaran agama yang dianut oleh umat Islam, dan ketiika mereka berkuasa mereka bias bertindak sewenang-wenang terhadap umat Islam, semisla mengusir umat Islam dari tanah kelahirannya. Kedua karena non-Muslim sering mengejek dan mempermainkan agama yang dianut oleh umat Islam. Ketiga, karena non-Muslim tidak henti-hentinya menimbulkan kemudharatan bagi umat Islam, suka melihat umat Islam hidup susah, sengsara dan mulut serta hati mereka menyimpan kebencian terhadap umat Islam. Keempat, karena ketika telah berhasil menjadi penguasa atas umat Islam non-Muslim tidak akan memihak kepada kepentingan umat Islam ( al-Taubah :8 ), sebab biasanya mereka akan lebih berpihak pada perjuangan membela kepentingan umat non-Muslim. Kelima, karena pada saat berkuasa atas umat Islam , kepala Negara non-Muslim bisa memaksakan umat Islam untuk murtad dari agama Islam. Dan Kedelapan, karna hakikatnya orang-orang non-Muslim adalah musul Allah dan umat Islam. 
            Dengan begitu dapat diperoleh konklusi apa yang melatarbelakangi dilarangnya menjadikan non-muslim sebagi pemimpin. Jawaban ini sangat variatif, namun alasan yang sangat penting adalah adanya ketakutan akan terancamnya umat Islam jika yang menjadi pemimpin adalah orang yang non-muslim.       
D.    Mereka yang kontra dan Pro
            Ulama, cendikiawan yang tergolong kepada mereka yang menolak pemimpin non-Muslim diantaranya adalah al- Jashshas, Ibnu al ‘Arabi, al-Zamakhsyari, Sayyid Qutub, al-Mawardi, al-Juwaini, al-Maududi, Hasan al-Banna, Wahbah Zuhaili.  
            Adapun ulama dan cendikiawan yang tergolong membolehkan pemimpin non-Muslim, mereka adalah 1) Mahmoud Muhammad Taha -cendikiawan asal Sudan, 2) Abdullah Ahmed an-Na’im- ahli hukum asal sudan yang sering dipandang sebagai jurubicara bagi gagasan gurunya Mahmoud Muhammad Taha, 3)Thariq al-Bisri – seorang sejarawan asal Mesir, 4) Asghar Ali Engineer, 5) Muhammad Sa’id al-Asymawi- sarjana hukum asal Mesir dan pegiat HAM. [7]  
            Untuk pendapat para ulama / cendikiawan Muslim Indonesia, kita tetap menemukan ada yang pro dan kontra tentang bolehnya non-Muslim menjadi kepala Negara di negara yang mayoritas Muslim. Mereka yang kontra adalah KH Ali Yafi, Prof.Dr.KH.Didin Hafiduddin, Dr. AM Saefuddin, KH. Abdullah Faqih dan KH. Ma’ruf Amin. Sementara mereka yang mendukung presiden non-Muslim seperi KH. Abdurrahman Wahid ( Alm ), Prof.Dr.Syafi’I Ma’arif, KH. Hasyim Muzadi, Prof.Dr. Azyumardi Azra. [8]
             Ayat-ayat larangan tentang menjadikan orang non-muslim sebagai penolong/ pemimpin sudah pasti memiliki konteksnya. Ini tentunya memerlukan penelitian lebih jauh lagi, apakah konteks ayat yang berisi larangan tersebut masihj sesuai dengan konteks saat ini. Semua pemikiran ulama dan cendikiawan berangkat dari teks atau ada yang berangkat dari konteks. ini semua masalah interpretasi. betapa tidak karna semua ayat/ hadits yang berkaitan dengan kepemimpinan dalam Islam memiliki keragaman pendapat diantara para ulama. Boleh jadi ulama-ulama yang masih memegang teks-teks yang melarang masih menganggap berlakunya konteks ayat tersebut dengan kontkes sekarang, namun sebaliknya para ulama atau cendikiawan melihat bahwa ayat tersebut tidak lagi sesuai dengan konteks saat ini.
            Contoh terjadinya perbedaan pendapat para ulama adalah apakah pemimpin mesti berasal dari kalangan Quraiys. Perdebatan ini berdasarkan apa yang selalu dipandang sebagai hadits Nabi al Aimmatu min Qurays “  pemimpin mesti berasal dari Qurays ”.  Imam al- Baqillani ,al–Bagdhadi, Al-mawardi, al–Juwaini, dan al-Ghazali tetap menjadikan dalil wajibnya pemimpin dari Qurays. Berbeda dengan mainstream yang ada, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun mereka menyatakan, bahwa jika tidak ada maslahat lagi menjadikan orang qurays sebagai pemimpin maka boleh untuk diserahkan kepada suku lain.
            Ibnu Taimiyah sendiri dalam tulisannya lebih menekankan konsep keadilan yang ditegakkan dari pada melihat status sang pemimpin, baik dia muslim / kafir boleh saja memimpin selama ditegakkannya pemerintahan yang berkeadilan. Ini terbukti dalam sebuah pernyataannya
...ان الله يقيم الدولة العادلة و ان كانت كافرة ولايقيم الظالمة وان كانت مسلمة
... sesungguhnya Allah mendirikan (mendukung) negara yang adil meskipun negara itu kafir, dan Allah tidak mendukung (negara) yang zalim sekalipun negara itu Muslim.
            Pernytaan Ibnu Taimiyah ini, menurut Munawir Syadzali, dapat ditafsirkan bahwa negara yang adil meskipun tidak beragam Islam itu lebih baik dari pada kepala negara yang tidak adil meskipun dia Muslim. [9] 
            Untuk konteks dunia saat ini dimana sudah sangat jauh berbeda dengan konteks 8  bahkan 10 abad sebelum ini, apalagi isu HAM menjadi sedemikian marak di dengungkan dan Cicil Society sehingga sangat tepat sekali jika kita memegang pendapat Ibnu Taimiyah ini sebagai sandaran akan bolehnya mengangkat non-muslim sebagai pemimpin di negara mayoritas muslim. Contoh konkritnya adalah negara Nigeria yang 76% dari warganya beragama muslim pernah saat ini dipimpin oleh seorang kristiani yakni Olusegun Obasanjo – bahkan sangat mengejutkan beliau memimpin nigeria selama 3 periode. Dan begitu juga Senegal yang penduduknya 91% beragama  Muslim pernah dipimpin oleh seorang presiden yang beragam nasrani yakni Leopold Sedar Sengor. Dan negara berikutnya adalah Libanon, dimana penduduknya yang 75% selalu dipimpin dari kalangan Kristiani Maronite. [10]


[1] Ismail bin ‘Umar bin Katsir al-Qarsy al-Dimasqy, Tafsir al-Quran al-‘Adhim, vol.2 hal. 82
[2] Abu Abdullah Muhammad bin ‘Umar bin al-Hasan masyhur dipanggil Fakhru al-Din al-Razi , Mafatih al-Gaib vol. 4 hal. 168
[3] Ibid vol. 6 hal. 77
[4] Abul Qasim Mahmud al-Zamakhsyari, Al-Kasyyaf vol. 1 hal. 265
[5] Muhammad Mutawaali al-Sya’rawi, Tafsri al-Sya’rawi hal 420
[6] Abu Bakar Ahmad Ibn Ali al-Razy al Jashash, Ahkam al-Quran. Vol.2 hal. 290
[7] Mujar Ibnu Syarif, Presiden non-Muslim dinegara Muslim, dalam sebuah kata pengantar oleh Gus Solahudin Wahid. Hal vi
[8] Data ini diperoleh berdasarkan hasil wawancara Dr.H.Mujar Ibnu Syarif. Lih. Ibid.
[9] Munawwir Syadzali, Islam dan Tata Negara Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. Hal. 89-90
[10] Mujar Ibnu Syarif, Opcit., hal. 76

1 komentar:

  1. "Ayat-ayat larangan tentang menjadikan orang non-muslim sebagai penolong/ pemimpin sudah pasti memiliki konteksnya. Ini tentunya memerlukan penelitian lebih jauh lagi, apakah konteks ayat yang berisi larangan tersebut masihj sesuai dengan konteks saat ini."

    saya kurang mengerti maksud dari "konteks saat ini"?
    Al-qur'an adalah kitab sempurna yang di wahyukan kepada Rasululloh saw dan abadi hingga akhir jaman untuk jadi pedoman hidup kita, kalau begittu sudah jelas sifatnya fleksibel dan ayatnya tidak hanya berguna untuk zaman tertentu saja.

    Ini pemahaman saya,kalau ada yang kurang sesuai syariat mohon diluruskan. terimkasih.

    BalasHapus