Rabu, 28 September 2011

Sanksi Pencurian dalam prespektif Islam

Sanksi Pencurian dalam prespektif Islam

Pengantar

            Fiqh yang merupakan bagian integral dari kehidupan umat Islam, mulai berdirinya disiplin ilmu ini sampai saat ini sudah pasti menyisakan perbedaan yang varian baik dari pendekatan maupun orientasi yang ingin dicapainya. Namun bukan berarti saking beragam perbedaan pendapat para ulama fiqh tersebut tidak memberikan sedikit pencerahan terhadap dinamika sosial dan ilmu keislaman.  Diantara pencapaian tersebut ialah fiqh yang sebagai ilmu pengetahuan tumbuh pesat dan bahkan telah “matang” – meminjam term yang dipakai az-Zamakhsyari-. Sehingga sebagiann kalangan telah merasakan sebuah kepuasan yang tiada taranya. Kepuasan tersebut lama-kelamaan telah memproduksikan sebuah sikap yang tidak kreatif dan melihat lebih jauh lagi. Namun bukan bermaksud untuk mengatakan bahwa pencapaian yang ‘luar biasa‘ yang telah diraih oleh umat Islam mulai era tadwin hingga abad yang dipenuhi dengan taklid buta disamping gejolak politik dan pertarungan antar budaya yang harus diakui bahwa umat Islam telah mengalami mengalami era dekadensi, terdegradasi dari dunia ilmu pengetahuan.