Selasa, 01 November 2011

Mahkum 'Alaih

Ushul fiqh, adalah disiplin ilmu keislaman yang telah berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat Islam. Ushul yang berarti dasar/pokok dan fiqh adalah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Sudah barang tentu konsep ushul fiqh berkembang seiring dengan berkembangnya pemahaman fiqh yang kembali kepada perbuatan mukallaf. Dengan ungkapan lain, Ushul fiqh adalah system berpikir fiqh. Dimana penggalian hukum Islam / fiqh mesti menggunakan caranya ushul-fiqh.
            Jika dilakukan flash back mengenai historitas awal perkembangan kajian disiplin ini mulai Era Risalah (Nabi Muhammad), maka kita akan menemukan bahwa disiplin ini belum menjadi perhatian para sahabat, karna para sahabat masih dalam tataran penyiaran Islam keberbagai penjuru asia-afrika saat itu.  Dan seiring penyiaran itu para sahabat mengajarkan Islam sesuai apa yang mereka peroleh dari Rasulullah. Hingga setelah kemapanan dunia Islam dengan stabilitas yang terjadi ditengah masyarakat. Sepeti sahabat Ibnu mas’ud yang banyak pengaruhnya di kufah, dimana Ibnu Mas’ud diutus oleh khalifah Umar bin Khatab agar menghajarkan kepada masyarakat kufah ilmu agama hingga lahirlah majelis ke-ilmuan yang ada dikufah dibawahnya. Kemudian ketika fiqh beserta wacana mengalami perkembangan tapi masih ada satu kekurangan yang dirasakan oleh para ulama pasca tabi’in yaitu tidak tersusunnya secara sistematis dalam bentuk buku mengenai pijakan pokok memahami fiqh. Nah dari sinilah Imam as-Syafi’i mulai menyusun ushul fiqh dalam kitabnya ar-Risalah.